Slawi-Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Bhamada Slawi menyelenggarakan Musyawarah Besar atau yang biasa disingkat MUBES. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2025 bertempat di Aula Drs. Widodo Universitas Bhamada Slawi.
Adapun tamu yang diundang dalam Musyawarah Besar tersebut adalah para perwakilan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA), antara lain Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) serta segenap dosen dan akademika keluarga besar Universitas Bhamada Slawi.
Kegiatan MUBES tersebut diawali dengan pembukaan yang meliputi menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu Mars Bhamada hingga laporan ketua acara yang dibawakan oleh saudari Nala Ghibra Fardani. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari ketua DPM Universitas Bhamada Slawi mengenai berjalannya pelaksanaan MUBES yang mengambil tema “Bersinergi Untuk Mengevaluasi dan Membangkitkan Kembali Integritas dan Solidaritas.”
Acara MUBES merupakan salah satu dari program kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Bhamada Slawi yang diselenggarakan tiap tahun sekali untuk meninjau sekaligus mengevaluasi kerja DPM untuk periode berikutnya. MUBES penting dilaksanakan untuk kelengkapan aturan UU KM yang menjadi acuan ORMAWA dan UKM di Universitas Bhamada Slawi. Pada sambutan Rektor Universitas Bhamada Slawi, sambutan diwakilkan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan yaitu Firman Hidayat M.kep, Sp.J
Inti acara pada MUBES yang diselenggarakan DPM Universitas Bhamada Slawi ialah pembahasan UU KM BMD, pengelompokan UKM besar dan terakhir dilanjut pengesahan dan evaluasi yang dipimpin oleh presidium 1, presidium 2 dan presidium 3 Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Bhamada Slawi.
Setelah dilakukan pembahasan dan persidangan terhadap materi yang dibahas dalam Musyawarah Besar ORMAWA dan UKM Universitas Bhamada Slawi Tahun 2025, peserta menyepakati beberapa hal berketapan keputusan akhir, yaitu:
Pengesahan tata tertib Musyawarah Besar ORMAWA dan UKM Universitas Bhamada Slawi Tahun 2025, Pengesahan ayat 7 pada UU KM Bab 2 Pasal 10 tentang Keanggotaan ORMAWA yang berbunyi "Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Universitas Bhamada Slawi, Pengesahan ayat 8 pada UU KM Bab 2 Pasal 10 tentang Keanggotaan ORMAWA yang berbunyi "Melanggar etika akademi”,
Pengesahan ayat 9 pada UU KM Bab 2 Pasal 10 tentang Keanggotaan ORMAWA yang berbunyi "Merusak nama baik Universitas Bhamada Slawi", Pengesahan AD ART Komunitas Mahasiswa Bisnis Digital, UKM atau ORMAWA yang tidak hadir di acara MUBES di bekukan selama 2 bulan Dan syarat untuk mengaktifkan kembali harus membuat program kerja dan melaporkan secara lengkap dari awal sampai MUBES hari ini, UKM atau ORMAWA yang terlambat di acara MUBES di bekukan selama 2 minggu dan syarat untuk mengaktifkan kembali harus melaporkan administrasi secara lengkap dari awal hingga MUBES hari ini.
Keputusan yang diambil pada Musyawarah Besar melalui teknik persidangan yang dipimpin oleh presidium dan disaksikan oleh Ketua dan Sekretaris DPM, Ketua dan Sekretaris BEM, serta 2 perwakilan pengurus UKM dan HMJ.
Penulis : Virga Cahya Sepyani.
Komentar
Posting Komentar