Slawi, Kamis 12 Februari 2026. Universitas Bhamada Slawi kembali mengadakan agenda tahunan yang penting bagi organisasi mahasiswa. Dewan Perwakilan Mahasiswa atau biasa disingkat DPM menggelar Musyawarah Besar dan Sidang Pertanggungjawaban Organisasi Mahasiswa. Kegiatan yang diadakan di Aula Drs. Widodo pada pukul 08.30 sampai selesai dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran di dalam organisasi mahasiswa.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan, Dr. Woro Hapsari yang juga membawakan sambutan pembukaan acara. Perwakilan organisasi mahasiswa meliputi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) turut hadir sebagai peserta acara. Tahun ini DPM mengusung tema “Mengorkestrasi Evaluasi, Menyelaraskan Aksi, Menuju Estafet Kepemimpinan yang Berdedikasi.” yang bertujuan untuk mendorong evaluasi kinerja organisasi, menyelaraskan langkah antar lembaga kemahasiswaan, serta mempersiapkan regenerasi kepemimpinan yang bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap keberlanjutan organisasi.
Inti acara pada Musyawarah Besar dan Sidang Pertanggungjawaban Organisasi yaitu antara lain pemaparan undang-undang pembentukan kepanitian pemilu raya, pembentukan kepanitiaan pemilu raya, dan penambahan pasal tentang jumlah maksimal anggota organisasi mahasiswa. Salah satu narasumber pada acara ini, Markhatun Afifah menegaskan tujuan penting diadakannya Musyawarah Besar dan Sidang Pertanggungjawaban Organisasi Mahasiswa. “Tujuan inti dari kegiatan MUBES adalah untuk membahas mengenai Undang undang Komisi Pemilu Raya (KPR) dan penambahan ayat pada pasal yang mengatur jumlah maksimal keanggotaan setiap organisasi mahasiswa. Sedangkan untuk kegiatan Sidang pertanggungjawaban bertujuan untuk melaporkan hasil kinerja masing masing organisasi mahasiswa selama satu periode”.
Dalam forum yang dilakukan Dewan Perwakilan Mahasiswa menghasilkan kesepakatan mengenai pembuatan Undang-Undang Komisi Pemilu Raya (KPR) sebagai landasan hukum pemilu, meskipun penetapan anggota komisi masih tertunda selama tujuh hari ke depan guna mengakomodasi proses banding dan diskusi lebih lanjut. Selain itu, muncul penolakan terhadap usulan pembatasan jumlah maksimal keanggotaan organisasi sebanyak 25 orang karena dianggap tidak mencukupi kebutuhan kinerja organisasi, sementara pada sesi inti dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BEM, HMJ, dan UKM berdasarkan hasil pengawasan Komisi I untuk diklarifikasi oleh masing-masing organisasi.
Secara keseluruhan, rangkaian acara pada forum tersebut berjalan dengan lancar. Setiap susunan acara dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan perencanaan hingga berakhirnya kegiatan. Seluruh peserta mengikuti jalannya forum dengan tertib serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan harapan bersama. “Pesan untuk kepengurusan berikutnya semoga hasil evaluasi yang diperoleh akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan kegiatan serupa di masa mendatang, guna meningkatkan kualitas tata kelola.” tutur ketua acara penyelenggara MUBES dan Sidang Pertanggungjawaban Organisasi Mahasiswa.
Harapannya dari kegiatan ini bisa tercapai sesuatu yaitu kegiatan MUBES dan Sidang pertanggungjawaban ORMAWA dapat menjadikan hasil evaluasi mereka sebagai pondasi untuk memperbaiki kinerja atau program kerja yang masih belum terlaksana agar bisa lebih dimaksimalkan kembali di periode berikutnya.

Komentar
Posting Komentar